“Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” katanya.

Menurut Pung, dalam konteks polemik pagar laut ini, pihak yang melakukan pemasangan juga harus bertanggung jawab dalam proses pencabutannya.

“Semakin cepat itu semakin baik,” ucapnya.

Dengan harapan agar pencabutan pagar laut sepanjang 30 km terjadi secepatnya, nelayan diharapkan tidak lagi terganggu dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Pung menegaskan bahwa pemasangan pagar laut tanpa izin merupakan hal yang tidak dapat diterima.

“Apalagi pagar laut tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang bisa merugikan nelayan dan potensial berdampak buruk pada ekosistem pesisir,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang untuk dilakukan serta dilakukan penyelidikan kepemilikannya.

“Beliau sudah setuju pagar laut: pertama, itu disegel. Kemudian, yang kedua beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. Usut, begitu,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan lapangan, pemasangan pagar laut bambu tersebut tidak melibatkan alat berat, namun dilakukan secara manual dengan tenaga manusia.

Namun demikian, identifikasi penanggung jawab dalam kasus ini terus dilakukan untuk mengungkap kejelasan tanggung jawab. KKP RI telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut yang terbentang di laut Kabupaten Tangerang sebagai tindakan pemerintah dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat.