TNI Jamin Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang Selesai 10 Hari
RAKYAT.NEWS, TANGERANG – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady menyatakan bahwa proses pembongkaran pagar laut di Pantai Tanjung Pasir di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, diharapkan dapat selesai dalam waktu 10 hari ke depan.
“Dalam 10 hari nanti kita akan libatkan TNI dan nelayan untuk pembongkaran pagar laut ini,” kata Wira, Sabtu (18/1/2025), mengutip Antara.
Dia menjelaskan bahwa proses pembongkaran pagar laut sepanjang Pantai Tanjung Pasir ini direncanakan dilakukan secara bertahap dengan progres 2 kilometer setiap harinya.
“Sepertinya tidak mungkin kalau 30 km itu akan kita laksanakan dalam satu hari. Jadi kita akan atur mekanismenya, minimal target per hari ini 2 km,” jelasnya.
Pembongkaran tersebut akan dilakukan secara terorganisir dengan pembagian klaster atau wilayah yang berbeda dan koordinasi di antara instansi terkait, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah Banten.
“Nanti kami akan ajak pemangku kepentingan lain untuk melakukan pembongkaran ini, dan untuk hari ini baru jajaran TNI AL saja,” katanya.
Dia juga mengungkapkan bahwa proses pembongkaran akan dilakukan secara manual dengan bantuan kapal Nelayan dan perahu karet TNI AL.
“Kesulitannya adalah mencabut tiang pagar yang menancap kedalaman satu sampai dua meter. Jadi kita tarik menggunakan perahu/kapal nelayan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, TNI AL telah mengirimkan 600 personel yang akan dibantu oleh nelayan untuk membantu dalam proses pembongkaran pagar laut tersebut.
Tahapan pertama pembongkaran ini melibatkan minimal 30 kapal nelayan yang akan digunakan sebagai sarana transportasi untuk mengangkut pagar bambu tersebut.
Di sisi lain, Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono menyambut baik respons cepat dari TNI AL dan masyarakat terkait upaya pembongkaran ini.
“Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” katanya.
Menurut Pung, dalam konteks polemik pagar laut ini, pihak yang melakukan pemasangan juga harus bertanggung jawab dalam proses pencabutannya.
“Semakin cepat itu semakin baik,” ucapnya.
Dengan harapan agar pencabutan pagar laut sepanjang 30 km terjadi secepatnya, nelayan diharapkan tidak lagi terganggu dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Pung menegaskan bahwa pemasangan pagar laut tanpa izin merupakan hal yang tidak dapat diterima.
“Apalagi pagar laut tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang bisa merugikan nelayan dan potensial berdampak buruk pada ekosistem pesisir,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang untuk dilakukan serta dilakukan penyelidikan kepemilikannya.
“Beliau sudah setuju pagar laut: pertama, itu disegel. Kemudian, yang kedua beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. Usut, begitu,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan lapangan, pemasangan pagar laut bambu tersebut tidak melibatkan alat berat, namun dilakukan secara manual dengan tenaga manusia.
Namun demikian, identifikasi penanggung jawab dalam kasus ini terus dilakukan untuk mengungkap kejelasan tanggung jawab. KKP RI telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut yang terbentang di laut Kabupaten Tangerang sebagai tindakan pemerintah dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat.
Tinggalkan Balasan