RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Ada 1.323 siswa dari sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Makassar, Sulawesi Selatan, yang berisiko tidak mendapatkan ijazah. Hal ini dikarenakan siswa-siswa tersebut tidak terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik).

Menurut Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Nielma Palamba, ribuan siswa SMP Negeri di Makassar tidak terdaftar dalam Dapodik karena jumlah penerimaan siswa pada tahun 2024 melebihi kapasitas rombongan belajar (Rombel).

“Jadi, siswa ini merupakan penerimaan tahun ajaran 2024 melalui jalur solusi. Banyak kelas yang kapasitas yang maksimal 32 siswa per rombel, tapi ada kelas yang diisi hingga 50 siswa, seperti di SMP 6,” kata Nielma, Minggu (19/1/2025), mengutip CNNIndonesia.com.

Nielma menjelaskan bahwa penerimaan siswa di SMP Makassar memiliki jalur solusi untuk memberikan kesempatan kepada siswa yang tidak diterima di sekolah pilihan pertama untuk tetap melanjutkan pendidikan.

“Tapi jalur ini mengalami kendala, akibat ketidakseimbangan kapasitas sekolah. Di mana sekolah favorit penuh sesak, sedangkan sekolah lain kekurangan siswa,” jelasnya.

Permasalahan ini sudah berlangsung selama dua tahun terakhir, awalnya masih dapat ditoleransi. Namun, pada tahun ajaran 2024, jumlah siswa yang tidak terdaftar di Dapodik semakin meningkat.

“Daerah lain juga sebenarnya menghadapi masalah serupa, tetapi mereka lebih cepat berkonsultasi dengan pemerintah pusat. Sedangkan di Makassar, konsultasi sudah dilakukan tetapi tidak dilaporkan ke Wali Kota (Danny Pomanto),” ungkapnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Ismu Iskandar, telah berdiskusi dengan Dinas Pendidikan Makassar untuk membahas permasalahan ini.

“Prioritas utama permasalahan ini adalah adalah mencari solusi terbaik untuk memastikan siswa yang belum terdaftar tersebut agar segera bisa didaftarkan dalam Dapodik sebelum 31 Januari 2025,” kata Ismun dalam keterangan resminya.

Mereka sedang mengidentifikasi dan mengevaluasi masalah tersebut, termasuk kebijakan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berpotensi menimbulkan masalah pengelolaan yang kurang baik.

“Apalagi mengingat ada sekolah-sekolah yang malah masih kekurangan siswa. Sehingga Ombudsman tentu akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait permasalahan tersebut,” pungkasnya.