Seleksi CASN 2024, Ombudsman RI Sebut Perlu Evaluasi Komprehensif
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Ombudsman RI telah menerima berbagai laporan dan konsultasi terkait dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2024.
Pada akhir periode seleksi, Ombudsman memberikan catatan evaluatif kepada pemerintah dan panitia seleksi untuk tujuan evaluasi dan perbaikan sistem rekrutmen/seleksi CASN.
Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyatakan bahwa pemerintah perlu lebih memperhatikan masalah-masalah yang terus berulang pada tahap-tahap penting dalam seleksi.
“Pada tahap seleksi administrasi, masalah mispersepsi kualifikasi pendidikan dan formasi. Tahapan seleksi administrasi menjadi hal krusial karena menjadi pintu awal bagi peserta. Tidak selalu letak masalahnya berasal dari peserta, namun terkait proses verifikasi dan validasi yang tidak memadai oleh pihak panitia seleksi,” kata Robert di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).
Pertama, Pemerintah harus mengatasi masalah ketidaksamaan kualifikasi pendidikan dalam beberapa formasi agar tidak menimbulkan kebingungan di antara pelamar dan panitia seleksi.
“Pemerintah lewat Panselnas harus memastikan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan telah disampaikan secara terperinci dan spesifik, termasuk kode program studi sesuai Kepdirjend Dikti Nomor 163/E/KPT/2022 tentang Nama Pogram Studi Pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi,” jelasnya.
Kedua, Ombudsman meminta KemenPAN-RB untuk merumuskan kebijakan transparansi dalam pelaksanaan tes SKB, khususnya pada seleksi kompetensi bidang non-CAT seperti wawancara, psikotes, dan tes kesehatan.
Robert menyoroti bahwa pemerintah cenderung abai terhadap prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tes SKB.
Ketiga, pemerintah harus meningkatkan pengawasan agar seleksi CASN tidak terintervensi oleh pihak tertentu.
“Kami melihat masih ada indikasi campur tangan pihak lain dalam seleksi CASN 2024. Hal ini berpotensi terjadinya maladministrasi yang tentunya menimbulkan kerugian baik materil maupun non-materil bagi banyak pihak dan menciderai rasa keadilan,” tegas Robert.
Keempat, Seleksi CASN harus bersih dari maladministrasi dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur seleksi yang akuntabel.
Ombudsman menekankan pentingnya bagi pemerintah atau panitia untuk melakukan evaluasi menyeluruh guna perbaikan sistem rekrutmen mulai dari tahap administrasi hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), menegakkan hukum, dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan bagi pihak yang melanggar.
Selain itu, Ombudsman RI mendorong masyarakat untuk mengadukan atau melaporkan tindakan maladministrasi yang terjadi dalam seleksi CASN TA 2024 melalui kanal resmi Ombudsman yang tersedia di pusat dan kantor perwakilan di 34 propinsi. (*)
Tinggalkan Balasan