RAKYAT NEWS, JAKARTA – Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menyoroti peristiwa terbaru yang menjadi sorotan belakangan ini, yaitu kasus kawal kendaraan berplat RI 36 yang diawasi patroli polisi, yang kemudian memicu perdebatan di berbagai platform media sosial.

Dampaknya, kehadiran Patroli dan Pengawalan (Patwal) belakangan ini menimbulkan pandangan negatif dari kalangan masyarakat.

“Pengguna jalan yang memperoleh hak utama telah diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucap, Djoko, Senin (27/1/2025).

Untuk didahulukan, sesuai dengan urutan berikut : (a) kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; (b) ambulans yang mengangkut orang sakit; (c) kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; (d) kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; (e) kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; (f) iring-iringan pengantar jenazah; dan (g) konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Pasal 135 dalam Undang-Undang yang sama, menyebutkan Kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene,” lanjutnya.

Namun, Djoko berpendapat bahwa kendaraan pejabat Lembaga Negara Republik Indonesia seharusnya hanya diperuntukkan bagi Presiden dan Wakil Presiden.

“Semestinya, pejabat negara membiasakan menggunakan angkutan umum, minimal sekali seminggu. Dengan bercampur dengan masyarakat umum akan mengetahui kondisi sebenarnya kehidupan masyarakat,” katanya.

Djoko menyatakan perlunya pejabat yang memahami dan peduli terhadap kehidupan sosial masyarakat. Baginya adalah hal langka di Indonesia bila ditemukan pejabat yang bersedia menggunakan transportasi umum setiap hari untuk pergi bekerja.

“Oknum aparat penegak hukum yang mengawal kegiatan tertentu karena menerima sejumlah uang juga harus ditertibkan,” tutupnya.

YouTube player