Mahfud MD Minta Menteri yang Terlibat Pagar Laut Tak Perlu Takut : Bongkar Saja
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta agar menteri yang terlibat dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) pagar laut, khususnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, tidak perlu takut akan terjerat dalam masalah pidana.
Menurutnya, yang seharusnya dipertanggungjawabkan secara pidana dalam kasus penerbitan HGU tersebut adalah para aktor intelektual, pelaku, dan peserta penerbitan yang dengan sengaja menerbitkan sertifikat HGU tersebut.
“Yang bertanggungjawab secara pidana adalah pejabat bawahan yang menerima delegasi wewenang. Jadi, kalau merasa tak terlibat ya bongkar saja, Pak Menteri. Kan banyak kasus yang dihukum hanya dirjen atau pegawai bawahnya yang langsung berkolusi,” katanya, Selasa (28/1) seperti dikutip dari akun X nya.
“Serahkan mereka yang melanggar hukum hukum bukti-buktinya ke aparat penegak hukum. Tak perlu menutupi kasus dengan alasan demi marwah institusi.” tambahnya.
Pagar laut yang misterius ditemukan membentang sepanjang 30 km di perairan Tangerang. Nusron Wahid sebelumnya menyebutkan bahwa daerah yang dipagari tersebut sudah memiliki sertifikat HGB meskipun berada di wilayah laut.
Nusron mengungkapkan bahwa total ada 263 bidang sertifikat hak guna bangunan yang diterbitkan, dengan mayoritas atas nama beberapa perusahaan. PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang, dan sisa 9 bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq dengan 17 bidang.
Nusron memutuskan untuk mencabut sertifikat HGU tersebut karena ditemukan bahwa penerbitan sertifikat hak milik dan sertifikat hak guna bangunan di pagar laut di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, tidak sesuai prosedur dan materiil yang berlaku.
Tinggalkan Balasan