Mahfud MD Minta Menteri yang Terlibat Pagar Laut Tak Perlu Takut : Bongkar Saja
28/01/2025 15:44
Agung Sedayu Group akhirnya mengakui bahwa anak perusahaannya, PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah pagar laut misterius di pesisir Tangerang.
Namun, kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menegaskan bahwa sertifikat HGB tersebut tidak mencakup seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang menjadi kontroversi belakangan ini.
Muannas menjelaskan bahwa pagar laut yang bersertifikat HGB, dimiliki oleh anak perusahaan kliennya, hanya terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.
Baca Juga:
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan