KENDARI – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut butuh dua lapas untuk mengatasi persoalan over kapasitas daya tampung narapidana.

Baca Juga : Berantas Mafia Tanah, Danny Segera Aktifkan Pemburu Aset Negara

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra), Muslim, mengatakan terjadi peningkatan narapidana setiap tahunnya sehingga membutuhkan lapas baru.

“Sultra butuh lapas narkoba dan butuh lapas baru untuk menanggulangi over kapasitas. Sekarang ini jumlah narapidana di lapas dan rutan 2.882 orang, sementara daya tampung sekitar 900 orang,” kata Muslim, di sela “Ngopi Bareng” bersama awak media, Kendari, Selasa.

Dia menyebut dari 2.882 warga binaan pemasyarakatan (WBP) terdapat sekitar 700 orang kasus narkoba.

Menurutnya, jumlah tersebut sangat besar ditambah trennya yang selalu meningkat serta sangat susah jika digabung dengan napi kasus lainnya.

Muslim menerangkan ada dua unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan yang sangat mengalami kelebihan kapasitas daya tampung narapidana, yaitu Lapas Kelas IIA Baubau dan Lapas Kelas IIA Kendari.

Dia mengaku pihaknya terus melakukan pengajuan ke pusat sejak enam tahun terakhir agar bisa mendapatkan anggaran pembangunan lapas sebagai upaya mengatasi kelebihan daya tampung di lapas/rutan.

Terkait lokasi rencana pembangunan lapas telah disiapkan di Kota Baubau maupun lapas narkoba di daerah Nanga-nanga, Kecamatan Baruga Kendari, hanya saja belum ada anggaran dari pusat.

Apalagi saat ini adanya wabah pandemi Covid-19 yang tentunya anggaran banyak direfokusing untuk penanganan wabah tersebut.

“Di Lapas Baubau salah satu lapas yang memang sudah tidak nyaman dan tidak layak karena sudah sumpek. Dan di Lapas Kendari sudah over kapasitas. Padahal lokasinya ada. Cuma persoalannya anggaran, tetapi dari tahun ke tahun kami selalu mengusulkan secara terus-menerus,” ujar Muslim.