RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid sebut ada pejabat tinggi dalam lembaganya yang terlibat dalam penyalahgunaan tanah milik warga di wilayah laut Kabupaten Bekasi.

Nusron menegaskan bahwa penyalahgunaan tersebut dilakukan dengan mengubah Nomor Induk Bidang (NIB) tanah di peta Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, hanya pejabat tinggi yang diberikan akses ke peta tersebut.

“Enggak mungkin kalau ini pejabat rendahan. Kenapa? Enggak mungkin pejabat rendahan bisa punya akses terhadap sistem,” kata Nusron saat meninjau lokasi di Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2).

Dia menjelaskan bahwa tanah asli berada di daratan Desa Segarajaya. Sebidang tanah seluas 11 hektar tersebut terbagi menjadi 89 bidang yang dimiliki oleh 84 individu.

Pada tahun 2021, para warga mendapatkan NIB setelah proses pengurusan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, setahun kemudian, pihak yang tidak dikenal mengklaim kepemilikan NIB tersebut.

Individu-individu tersebut diduga menggunakan NIB untuk mendaftarkan tanah seluas 72 hektar yang berpindah lokasi sejauh lima kilometer dari daratan ke wilayah laut. Jumlah pemilik NIB juga berubah dari 84 orang menjadi 11 orang.

“Yang ini (di atas pagar laut), kami enggak pernah menerbitkan sertifikat. Sertifikat orang dipakai. Ini otomatis kita hapus dalam peta sehingga itu kembali menjadi laut,” ujar Nusron.

Selain itu, dilakukan pula investigasi internal untuk mengidentifikasi oknum dari Kementerian ATR/BPN yang terlibat. Nusron tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian.

“Kalau nanti terbukti ada unsur pidananya, kami sendiri, Menteri ATR/BPN yang akan menyerahkan kepada APH (aparat penegak hukum),” kata Nusron.

YouTube player