BI Cabut Peredaran Uang Pecahan Rp10.000 dan Rp150.000 TE 1999
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan penghapusan dan penarikan Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 dengan pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 dari sirkulasi.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengungkapkan bahwa kebijakan ini berlaku mulai 31 Januari 2025, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2025.
“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud Uang Rupiah Khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Ramdan, Selasa (4/2/2025) mengutip CNBC Indonesia.
Menurut Ramdan, individu yang masih memiliki uang dengan pecahan tersebut dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035, dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutan.
Proses penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di berbagai wilayah Indonesia, dengan syarat melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR.
Ramdan juga menegaskan bahwa nilai penggantian akan sama dengan nilai nominal yang tertera pada uang Rupiah yang ditukarkan.
Jika uang Rupiah yang akan ditukar dalam kondisi rusak, maka penggantian akan mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.
Berikut adalah rincian ketentuan penggantian:
- Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;
- Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Tinggalkan Balasan