“Nomor-nomor itu tidak bisa digunakan lagi oleh orang lain karena sudah menggunakan NIK, nomor KK, dan face recognition mereka sendiri,” jelas Meutya.

Komdigi berharap bahwa langkah ini akan meningkatkan keamanan dan kepercayaan dalam penggunaan layanan telekomunikasi di Indonesia.

Perubahan ini sejalan dengan restrukturisasi Komdigi yang diatur dalam Perpres Nomor 174 Tahun 2024 mengenai Kementerian Komunikasi dan Digital. Menteri Meutya Hafid menegaskan bahwa saat ini adalah momentum untuk mengatur ulang fokus kebijakan pembangunan digital di masa depan.

Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan pembangunan infrastruktur digital dan pengaturan SIM card dapat berjalan efisien dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (*)

YouTube player