RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda berharap revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN selesai dalam tahun ini.

Tujuan dari revisi UU ASN ini adalah untuk memastikan adanya sistem merit yang merata bagi ASN di seluruh Indonesia.

Salah satu usulan dalam revisi UU ASN adalah kemungkinan untuk melakukan mutasi ASN secara nasional. Salah satu ketentuannya adalah setiap Eselon II di berbagai wilayah Indonesia dapat dialihkan menjadi ASN pemerintah pusat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rifqi saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik bersama Komisi II DPR RI untuk mengevaluasi pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK Tahap I tahun 2024, di Kantor Gubernur Sulsel pada Rabu, 5 Februari 2025.

Dalam kunjungan kerja tersebut, hadir juga Wamen PANRB Purwadi Arianto, Kepala BKN Pusat Prof Zudan Arif Fakrulloh, dan Penjabat Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry.

“Komisi II DPR RI akan menarik sejumlah kebijakan khusus untuk Eselon I dan Eselon II akan diberlakukan secara nasional, namun tidak menganggu soal otonomi daerah masing-masing,” ujar Rifqi.

“Jadi ASN-nya kita tarik ke pusat. Kewenangan Gubernur dan Bupati tetap, otonomi tetap, tapi aparaturnya kita tarik. Mudah-mudahan Eselon II dari Sulsel akan mewarnai kancah nasional yang lebih baik,” lanjutnya.

Rifqi menegaskan bahwa adopsi sistem merit yang bersifat nasional ini akan memungkinkan rotasi ASN tidak hanya terjadi di wilayah asal, melainkan juga bisa bergerak ke wilayah lain. Mutasi nasional bertujuan untuk menyeimbangkan distribusi sumber daya manusia.

“Selama ini banyak Eselon II yang potensial berkarier hingga pensiun hanya di satu instansi pemerintah daerah saja,” jelasnya. (*)

YouTube player