Sebagai pemateri ketiga, Arfan Dalanggo membawakan tema “Cara dan Legalitas Bayar Tagihan Online”. Tagihan bisa dibayarkan secara tunai (misal ke PT Pos atau kantor penyedia jasa) atau non tunai (melalui pembayaran digital/elektronik). Syarat pembayaran secara daring: punya aplikasinya, tahu besaran tagihan, ada bukti pembayaran, dan laporan. “Pembayaran daring sah diatur dalam Pasal 1320 KUHPer, UU ITE, dan UU Perlindungan Konsumen,” katanya.

Pemateri terakhir, Maria Silangen menyampaikan tema “Digital Safety: Cara Aman Berinvestasi Online”. Jenis investasi daring, diantaranya reksa dana, emas, P2P lending, obligasi negara ritel, forex, dan saham. Yang harus dilakukan sebelum investasi daring, yaitu pilih aplikasi terpercaya, cari tahu kinerja manajer investasi, tentukan modal, hitung kemungkinan untung-rugi, riset, buat rencana, jangan bertransaksi di luar aplikasi, dan pelajari istilah dalam investasi. “Tips investasi daring: kunci perangkat Anda, hati-hati dengan koneksi WiFi publik,” pungkasnya.

Setelah pemaparan materi oleh semua narasumber, kegiatan tersebut dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Muh Ansari. Panitia memberikan uang elektronik senilai masing-masing Rp100.000 bagi 10 penanya terpilih.

“Saya punya usaha tambak ikan mujair dan lele. Pendapatan saya selama pandemi, menurun. Saya ingin beralih menjadi penjual daring agar usaha bisa bertahan. Bagaimana caranya beralih, karena untuk pengiriman ikan itu kurang menguntungkan?” tanya Berly kepada Asrul Sani.

“Produk perikanan, apalagi ikan empang, seperti mujair dan lele, memang sedikit sulit, terutama masalah waktu pengiriman. Kemungkinan kita hanya bisa melayani pembelian di tempat. Untuk promosi, buat video yang bagus dengan caption menarik, jadi orang tahu barang ini tersedia dengan baik,” jawab Asrul Sani.