RAKYAT NEWS, JAKARTA – Komisi XI DPR RI memanggil pimpinan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk membicarakan permasalahan yang muncul terkait sistem Coretax sejak mulai beroperasi pada 1 Januari 2025.

Pemanggilan ini dijadwalkan dalam rapat antara Dirjen Pajak Suryo Utomo beserta stafnya, dengan anggota Komisi XI DPR.

Rapat tersebut telah direncanakan untuk dimulai pukul 10.00 WIB. Meskipun rapat dimulai agak terlambat sekitar pukul 10.28 WIB, rapat tersebut dihadiri oleh 15 anggota DPR dari 6 fraksi yang berbeda. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.

“Telah dihadiri sebanyak 15 anggota, terdiri 6 fraksi daei 48 anggota Komisi XI yang terdiri dari 8 fraksi. Denan demikian kuorum sebagaimana ditentukan dalam pasal 279 dan 281 peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib telah terpenuhi,” kata Misbakhun saat membuka rapat di ruang Komisi XI, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Saat rapat dimulai, Misbakhun menanyakan kepada Suryo apakah Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini akan diselenggarakan secara terbuka atau tertutup. Suryo meminta agar rapat mengenai Coretax tersebut diselenggarakan secara tertutup.

“Saya tawarkan ini ke Dirjen Pajak, apakah rapat ini dibuka atau tertutup? Nanti baru saya tawarkan kepada anggota,” ucap Misbakhun kepada Suryo.

“Kalau diizinkan pimpinan rapat dilakukan secara tertutup,” ucap Suryo.

Menyikapi permintaan dari Suryo, Misbakhun kemudian meminta pendapat dari para anggota dewan di Komisi XI, dan mereka setuju untuk menyelenggarakan rapat mengenai Coretax tersebut secara tertutup.

“Maka rapat ini saya nyatakan tertutup untuk umum,” tegas Misbakhun.

YouTube player