RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Ketua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai, mengajukan usulan agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengizinkan pemeriksaan perkara di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK) dilakukan secara transparan.

Ia menyoroti bahwa saat ini pemeriksaan perkara pada tahap banding, kasasi, dan PK dilakukan secara tertutup oleh Majelis Hakim yang menangani kasus tersebut.

Amzulian menyebut jumlah permintaan dari masyarakat untuk mengawasi perkara di tingkat banding, kasasi, dan PK semakin meningkat.

surat yang disampaikan kepada pimpinan pengadilan atau mahkamah agung dengan permintaan agar dapat memberikan perhatian terhadap penanganan perkara dimaksud,” kata Amzulian, Senin (10/2/2025), mengutip CNNIndonesia.com.

Contoh yang ia sebut adalah kasus Hakim Agung Ahmad Yamani yang dipecat karena mengubah keputusan terhadap Hengky Gunawan, gembong narkoba, pada tahun 2012.

Oleh karena itu, KY mengusulkan agar dalam revisi KUHAP, proses pemeriksaan perkara di tingkat banding dan Mahkamah Agung dilakukan dengan memberikan akses kepada pihak-pihak yang terlibat, terutama terpidana.

“Begitupun seharusnya kepada Komisi Yudisial yang oleh undang-undang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan termasuk dalam perkara yang sifatnya tertutup untuk umum,” kata dia.

Ia menjelaskan bahwa akses tersebut minimal dapat diberikan pada tahap pembacaan putusan di mana para pihak diundang hadir untuk menyaksikan langsung materi putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.

“Dengan pemeriksaan yang dilakukan secara terbuka, setidaknya pada saat pembacaan putusan di tingkat upaya hukum, baik banding kasasi atau PK, maka dapat diminimalisir adanya putusan gelap yang tiba-tiba berubah dari materi yang dibacakan oleh Majelis Hakim,” ujar Amzulian.

Amzulian juga mengusulkan revisi KUHAP untuk memperjelas aturan tentang penyadapan.

“Materi penyadapan belum diatur di dalam KUHAP, di mana pengaturan ini tersebar di beberapa perundang-undangan di antara yang bisa disebut adalah undang-undang informasi dan transaksi elektronik, undang- undang tindak pidana korupsi,” katanya.

YouTube player