Ia menekankan bahwa dalam menegakkan hukum pidana, penyadapan merupakan salah satu upaya yang mungkin diperlukan, sebagaimana diatur dalam beberapa undang-undang.

Selain untuk tujuan penegakan hukum, penyadapan juga dapat digunakan untuk menegakkan disiplin dan kode etik.

Amzulian menyoroti bahwa meskipun KY bukan lembaga penegak hukum, Undang-Undang KY mengatur soal ini sebagai bagian dari tanggung jawab pengawasan hakim.

Ia menyatakan bahwa implementasi ketentuan tersebut masih terkendala karena perbedaan pandangan mengenai landasan hukum yang digunakan.

Aparat penegak hukum menjelaskan bahwa penyadapan hanya dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum.

Sementara dalam Undang-Undang KY, penyadapan diarahkan untuk membuktikan penyalahgunaan kode etik hakim.

“Oleh karena itu, Komisi Yudisial mengusulkan agar di dalam perubahan KUHP perlu mempertegas ketentuan lain yang tidak sinkron dengan aturan yang ada dalam KUHP, utamanya terkait dengan pengaturan mengenai penyadapan,” katanya.

YouTube player