Jakarta, Rakyat News – Wakapolri Komisaris Jenderal Pol Syafruddin menegaskan bahwa Polri tidak pernah menyadap percakapan telepon Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Polri tidak ada (penyadapan) itu,” kata Syafruddin di kompleks Sekretariat Negara (Setneg) di Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Syafruddin menyampaikan hal itu terkait pernyataan SBY pada Rabu (1/2) yang meminta pihak berwenang untuk mengusut isu penyadapan yang dilakukan terhadap dirinya, seperti disampaikan tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok pada Selasa (31/1), tim kuasa hukum Ahok menyebut memiliki bukti percakapan antara SBY dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia yang juga Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) KH M’aruf Amin.

“Penyadapan tidak bisa sembarangan. Teroris dan gembong narkoba yang kami sadap karena itu ada hukumnya. Kalau tidak ada hukumnya ya tidak boleh,” tambah Syafruddin.

Saat ditanya mengenai kemungkinan Polri akan mengusut pelaku penyadapan itu, Syafruddin hanya menyatakan bahwa ia akan menanyakan ke anak buahnya.

“Nanti saya cek sama Kapolda Metro ya. Saya nanti cek ke Kabareskrim karena saya baru sampai ini dari luar. Saya belum tahu perkembangan situasi,” tambah Syafruddin.

Sebelumnya, SBY menyatakan bahwa isu penyadapan terhadap dirinya bukan merupakan delik aduan sehingga pihak berwenang tidak perlu menerima pengaduan dari dirinya untuk bisa melakukan pengusutan sebab ketentuan penyadapan sudah dijelaskan dalam perundang-undangan.

“Jadi saya antara yakin dan tidak yakin saya disadap. Kalau betul disadap, ada Undang-Undang ITE, di Pasal 31 disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan penyadapan, dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 juta,” kata SBY.

YouTube player