Boris Tampubolon, kuasa hukum Insigna Oasis lainnya juga menambahkan masalahnya semua sudah selesai dan tidak ada lagi komplain.

“semua sudah beres, udah banyak konsumen yang serah terima dan tinggal di sana, gak ada lagi komplain-komplain soal itu”, tambahnya.

Setelah dilakukan 3 kali persidangan, BPSK Makassar mengeluarkan Surat Keterangan Nomor: 01/S.Ket/BPSK/IX/2021 tertanggal 03 September 2021 yang intinya menerangkan bahwa pengaduan 10 Konsumen tersebut tidak dapat dilanjutkan.

Boris Tampubolon menilai Keputusan BPSK tersebut dinilai tepat.

“Keputusan BPSK itu sudah tepat karena tuduhan yang disampaikan kepada klien kami tidak berdasar sama sekali dan sedari awal memang tak perlu lah sampai bawa-bawa ke BPSK, toh akhirnya gak bisa dilanjutkan,” ujarnya.

Perlu diketahui sejak April 2021 masa-masa sulit tersebut sudah bisa diatasi secara bertahap ratusan konsumen sudah menerima rumahnya dan telah puas dengan kualitas hunian yang diberikan oleh Insignia Oasis.

Insignia Oasis merupakan brand hunian terbaru yang dikembangkan oleh PT. Bumiprima Jaya (BPJ).

Lokasi perumahan berada dalam Kawasan Strategis Nasional Mamminasata yang dibelah oleh rencana outerring road yang mana saat ini menjadi salah satu wilayah paling padat di Timur Makassar.

Lokasi yang sangat strategis, serta akses yang mudah menjangkau ke banyak tempat di Makassar dan sekitarnya, serta dikembangkan oleh Developer terpercaya yang sudah lama dikenal dengan produk perumahan premium berkualitas menjadikan produk Insignia Oasis sebagai produk hunian dengan tingkat potensi investasi yang sangat tinggi.

Untuk produknya sendiri, semua tipe rumah mengusung konsep rumah sehat, yaitu semua fungsi ruang memiliki/mendapatkan pencahayaan alami dan aliran udara yang memadai (sun light and fresh air).

Setiap kelompok blok rumah memiliki fasilitas collective garden (taman bersama), yang hanya dapat diakses melalui pedestrian belakang rumah (collective garden access) yang hanya boleh dilalui oleh pedestrian penghuni rumah saja.