RAKYAT NEWS, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Prosedur Pelantikan Kepala Daerah.

Dalam aturan baru ini, disebutkan bahwa pelantikan para Kepala daerah terpilih akan dilakukan pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang. Hal ini diatur dalam Pasal 22A Ayat (1) Perpres tersebut.

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 dalam hal.” bunyi Pasal 22A Ayat (1) Perpres 13 Tahun 2025.

Pelantikan pada tanggal 20 Februari hanya akan dilakukan jika terpenuhi dua kondisi yang diatur dalam pasal 22A ayat (1) huruf a dan b.

Pertama, tidak ada perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua, untuk kasus perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya setelah putusan MK pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.

Selain itu, Perpres ini juga menetapkan bahwa pelantikan kepala daerah akan dijadwalkan kembali setelah tanggal 20 Februari dengan tiga syarat tambahan.

Pertama, penyelesaian kasus perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di MK yang telah diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir.

Kedua, penyelesaian kasus perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di MK yang memerintahkan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang, yang akan dilaksanakan setelah proses putusan MK selesai sepenuhnya; atau

YouTube player