Kemlu RI Ungkap 30 WNI Jadi Korban TPPO Online Scammer di Manila
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mencatat bahwa 30 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Manila, Filipina.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa puluhan WNI tersebut diamankan dalam razia perusahaan Philippine Offshore Gaming Operator (POGO) di Manila yang dilakukan oleh pihak berwenang Filipina.
“Pada malam 13 Februari 2025 Otoritas Filipina melalui Presidential Anti-Organized Crime Commission (PAOCC) telah menggerebek Kanlaon Tower, Pasay, Metro Manila, yang menjadi tempat tinggal para pekerja di perusahaan Philippine Offshore Gaming Operator (POGO),” kata Judha dalam keterangannya, Jumat (14/2).
“Dalam operasi ini, telah diamankan 34 orang yang terdiri dari 30 WNI dan 4 warga negara asing lainnya,” tambahnya.
Dari total 30 WNI yang terlibat, kata Judha, 8 di antaranya wanita dan 22 lainnya pria.
Para WNI mengungkapkan bahwa mereka direkrut untuk bekerja sebagai pencuri online atau online scammer di perusahaan tersebut.
“Hingga saat ini, paspor mereka belum ditemukan di lokasi tersebut. Para WNI saat ini ditampung di fasilitas detensi PAOCC dalam kondisi yang baik dan terpenuhi kebutuhannya,” ungkap Judha.
Judha menyampaikan bahwa PAOCC akan bekerja sama dengan pihak Imigrasi Filipina untuk mengurus klarifikasi dan dokumen kepulangan para korban.
KBRI Manila juga telah melakukan kunjungan ke tempat penahanan untuk berkoordinasi dengan PAOCC dan melakukan pendataan guna pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang terkena dampak.
![Rakyat News](https://rakyat.news/wp-content/uploads/2024/07/cropped-android-chrome-192x192-1-100x100.png)
Tinggalkan Balasan