RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mencapai kesepakatan dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba untuk mengubah sistem pengelolaan tambang yang sebelumnya dikabarkan akan diberi kepada perguruan tinggi.

Menurut Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, nantinya izin usaha tambang untuk kampus akan diberikan kepada BUMN atau swasta.

Doli menyatakan bahwa perubahan aturan tersebut disetujui setelah Panja mendengarkan masukan dari para ahli dan perguruan tinggi selama pembahasan RUU Minerba dalam beberapa hari terakhir.

“Setelah banyak diskusi kemudian mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat termasuk kampus-kampus, nah, kita akhirnya membuat polanya itu adalah bahwa yang diberi secara prioritas itu adalah BUMN, BUMD atau badan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah, yang kemudian itu akan dikoneksikan dengan perguruan-perguruan tinggi tertentu,” kata Doli, Senin (17/2/2025), mengutip CNNIndonesia.com.

Doli juga menjelaskan bahwa kampus akan mendapat royalti melalui mekanisme tersebut. DPR dan pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa perguruan tinggi akan menerima tambahan dana dari perusahaan tambang yang sebelumnya dimiliki oleh pemerintah dan swasta.

“Nanti dibicarakan soal pembagian royaltinya bagaimana. Intinya adalah supaya memang ada supporting, ada dana supporting untuk pengembangan dan kemanusiaan dari perguruan tinggi,” katanya.

Proses selanjutnya, menurut Doli, pemerintah akan menentukan perguruan tinggi yang berhak menerima royalti hasil usaha tambang melalui mekanisme yang telah disepakati. Termasuk dalam pengelolaannya.

Namun, peraturan terkait hal tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam peraturan pemerintah setelah RUU Minerba disetujui.

“Nanti soal pengaturan lebih rincinya diatur dalam pemerintah dan sampai pengaturan menterinya,” katanya.

Pembahasan RUU Minerba oleh DPR dan pemerintah sedang dipercepat. Beberapa rapat dilakukan secara tertutup dan berlangsung hingga larut malam.

YouTube player