RAKYAT NEWS, SUMSEL – PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ) memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut perusahaan tidak memiliki izin penambangan dalam kasus longsor di kawasan hutan lindung. Manajemen LPPBJ menegaskan tudingan tersebut tidak berdasar dan merupakan perbuatan melawan hukum.

Peristiwa longsor yang terjadi beberapa waktu lalu mengakibatkan material tanah terbawa hingga ke perbatasan wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) LPPBJ. Material tersebut sempat dimanfaatkan masyarakat sekitar, sehingga memunculkan anggapan bahwa ada aktivitas penggarapan yang dilakukan oleh perusahaan.

“Secara fakta, titik koordinat hasil longsor itu berada di perbatasan IUP kami dan jauh dari blok penambangan yang sedang maupun telah digarap. Maka, tidak tepat jika itu dikaitkan dengan kegiatan penambangan resmi LPPBJ,” ujar Jabal Nur Humas Eksternal PT LPPBJ

Pihak LPPBJ juga menegaskan, meskipun dalam putusan pengadilan sempat dinyatakan bersalah, tudingan bahwa perusahaan tidak memiliki izin sama sekali tidak benar. “Kami memiliki izin lengkap sesuai peraturan yang berlaku. Tudingan bahwa LPPBJ beroperasi tanpa izin adalah keliru dan merugikan nama baik perusahaan,” lanjutnya.

Dengan klarifikasi ini, LPPBJ berharap publik memperoleh informasi yang benar serta tidak terpengaruh oleh isu yang tidak sesuai fakta hukum dan dokumen resmi perusahaan.

YouTube player