PT BSP Diduga Lakukan Perambahan Lahan, Perwakilan Masyarakat Tani Sumber Rezeki Surati Kementrian ATR/BPN
Surat yang ditujukan kepada Jaksa Agung itu, turut dilampirkan sejumlah bukti-bukti pendukung. Surat juga ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Safari sendiri merupakan kuasa hukum dari Ardiansyah dan Julkipli, pengurus Kelompok Tani Sumber Rezeki.
“Dari persoalan itu, diduga ada perambahan atau perusakan kawasan hutan serta dugaan korupsi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum,” imbuhnya.
Pihaknya telah melakukan telaah terhadap koordinat lokasi Kelompok Tani Sumber Rezeki di Desa Cempaka Mulia Timur seluas 655,95 hektar. Hasilnya, wilayah Kelompok Tani Sumber Rezeki berada di luar izin usaha perkebunan PT Borneo Sawit Perdana, dan merupakan kawasan hutan (hutan produksi).
“Dugaan perambahan hutan untuk kebun sawit yang terbangun di luar izin usaha perkebunan yang dilakukan oleh PT Borneo Sawit Perdana seluas 4.428 hektar,” kata dia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan