PT BSP Diduga Lakukan Perambahan Lahan, Perwakilan Masyarakat Tani Sumber Rezeki Surati Kementrian ATR/BPN
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kementrian ATR/BPN diharapkan menindak perusahan sawit yang diduga melanggar hukum dalam aktivitasnya. Utamanya perusahaan sawit yang diduga melakukan perambahan dan perusakan kawasan hutan di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Lembaga Bantuan Hukum Mata Nusantara, Anekaria Safari mendatangi kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional terkait menindak lanjuti adanya dugaan perambahan lokasi tanah yang di lakukan oleh PT BSP.
Lembaga Bantuan Hukum Mata Nusantara, Anekaria, kedatangannya kekantor Kementrian ATR/BPN untuk mengirim Surat permohonan Audensi Kepada Direktur Jendral Penanganan Sengketa Dan Konflik Pertanahan Kementrian ATR / BPN untuk di evaluasi HGU PT Borneo Sawit Perdana. Safari sendiri merupakan kuasa hukum dari Ardiansyah dan Julkipli, pengurus Kelompok Tani Sumber Rezeki.
Surat yang ditujukan kepada Kementrian ATR/BPN itu, serta dilampirkan sejumlah bukti-bukti pendukung lainnya. Surat juga ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto.
mengadukan perambahan atau mencaplok lahan milik masyarakat yang diduga dilakukan oleh PT BSP.
Pihaknya telah melakukan telaah terhadap koordinat lokasi Kelompok Tani Sumber Rezeki di Desa Cempaka Mulia Timur seluas 655,95 hektar. Hasilnya, wilayah Kelompok Tani Sumber Rezeki berada di luar izin usaha perkebunan PT Borneo Sawit Perdana, dan merupakan kawasan hutan (hutan produksi).
“Kehadiran kami disini untuk menyampaikan atau meminta kepada Kementrian ATR/BPN untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat Kelompok Tani Sumber Rezeki di Desa Cempaka Mulia Timur seluas 655,95 hektar yang tanahnya saat ini dikuasai oleh PT BSP (Borneo Sawit Perdana),” ujarnya Safari, dalam keterangan persnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menduga, legalitas PT Borneo Sawit Perdana berupa ILOK, IUP, PKH dan HGU, diduga bermasalah. Atas itu, ia menduga kemungkinan adanya pembiaran perambahan atau perusakan kawasan hutan serta dugaan korupsi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan, secara melawan hukum.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan