Selama melaksanakan FWA, pegawai harus mematuhi jam kerja yang ditetapkan dalam Perpres No. 21/2023, termasuk melaporkan hasil kinerja harian dan menjamin pencapaian target kinerja serta efektivitas pelayanan publik.

“Yang terpenting dari pelaksanaan FWA adalah kualitas terhadap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat tidak berkurang. Jadi dukungan kemajuan teknologi kemudian juga mindset itu yang menjadi kekuatan untuk FWA ini bisa berjalan secara optimal,” ucapnya.

Adapun tentang pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan, Perpres No. 21/2023 menyatakan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama bulan Ramadan adalah 32,5 jam dalam satu minggu tanpa jam istirahat.

Mengenai pengaturan FWA selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025, Kementerian PANRB bersama instansi terkait sedang mengkaji dan membahas secara teknis dengan memperhatikan situasi arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.

Kementerian PANRB menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait guna mengurangi potensi kepadatan lalu lintas selama periode tersebut.

Rini menegaskan bahwa kebijakan terkait FWA dan sistem kerja selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025 akan dikeluarkan berdasarkan situasi yang ada, dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak terkait seperti Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, dan pihak terkait lainnya.

“Nanti akan kami terbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/FWA dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025. Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan dan pembahasan bersama instansi dan stakeholder terkait, yakni Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, dan stakeholder lainnya,” tegas Rini.

YouTube player