RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah meluncurkan dua perusahaan induk setelah peluncurannya hari ini, Senin (24/2).

Perubahan tersebut diatur dalam revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru saja dilakukan.

Kedua perusahaan induk BPI Danantara tersebut adalah perusahaan induk investasi dan perusahaan induk operasional.

Menurut Pasal 3AB UU BUMN yang baru, perusahaan induk investasi adalah perseroan terbatas yang kepemilikan sahamnya sepenuhnya dimiliki oleh negara.

“Holding investasi mempunyai tugas untuk:

a. melakukan pengelolaan investasi;

b. melakukan pemberdayaan aset dalam rangka peningkatan nilai investasi; dan

c. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh menteri atau badan,” bunyi pasal 3AB ayat (2) UU BUMN.

Satu persen dari saham seri A Dwiwarna perusahaan induk investasi Danantara dimiliki oleh Kementerian BUMN. Sementara, 99 persen dari saham seri B perusahaan induk investasi Danantara dimiliki oleh BPI Danantara, melansir CNN Indonesia.

Sementara itu, pengaturan tentang holding operasional tercantum dalam Pasal 3AK. Pasal tersebut juga menyebutkan bahwa holding operasional BPI Danantara berbentuk perseroan terbatas.

Holding operasional mempunyai tugas untuk:

a. melakukan pengelolaan operasional BUMN; dan

b. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh menteri atau badan,” demikian bunyi pasal 3AK ayat (2) UU BUMN.

Perlu diketahui, bahwa Presiden Prabowo Subianto melantik tiga pejabat di BPI Danantara. Yang pertama adalah Rosan Roeslani yang ditunjuk sebagai Kepala BPI Danantara.

Selain itu, posisi Chief Operating Officer BPI Danantara dipegang oleh Dony Oskaria. Sedangkan, posisi Chief Investment Officer BPI Danantara diemban oleh Pandu Sjahrir.

BPI Danantara bertanggung jawab atas pengelolaan aset negara dengan total nilai US$980 miliar atau sekitar Rp15.978 triliun.