Kejagung mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun, termasuk kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sebesar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sebesar Rp9 triliun, kerugian kompensasi (2023) sebesar Rp126 triliun, dan kerugian subsidi (2023) sebesar Rp21 triliun.

Sebelumnya, VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan jika pihaknya telah menyatakan ketaatan mereka terhadap Kejagung dalam proses hukum ini.

“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” ungkap dalam keterangan resmi, Selasa (25/2).

Fadjar juga menegaskan, bahwa bisnis mereka didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) dan peraturan yang berlaku.

Selama proses ini berlangsung, Pertamina memastikan bahwa layanan distribusi energi di seluruh Indonesia tetap berjalan lancar untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat sehari-hari.

“Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa,” tutupnya.