Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pengelolaan Minyak Pertamina di Cilegon
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Tanjung Gerem milik Pertamina di Cilegon, Banten terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan, Jumat (28/2).
“Sedang berlangsung sejak sekitar pukul 10.30 WIB di Merak, di sebuah kantor fuel terminal Tanjung Gerem, Cilegon, Banten,” kata Harli kepada awak media dalam konferensi pers, melansir CNN Indonesia.
Meski begitu, Harli tidak menjelaskan secara detail alasan dan barang bukti yang dicari oleh penyidik selama penggeledahan tersebut. Ia menyatakan bahwa petugas masih aktif di lapangan untuk mencari bukti tambahan.
“Karena ini masih sedang berlangsung, kita akan tentu update apa yang menjadi hasil dari penggeledahan yang dilakukan di tempat ini. Itu terkait dengan penggeledahan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Di antaranya adalah Riva Siahaan sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS sebagai Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.
Juga, MKAN sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, serta YRJ sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Mera. Yang terbaru adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta Edward Corne sebagai VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Kejagung mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun, termasuk kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sebesar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sebesar Rp9 triliun, kerugian kompensasi (2023) sebesar Rp126 triliun, dan kerugian subsidi (2023) sebesar Rp21 triliun.
Sebelumnya, VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengungkapkan jika pihaknya telah menyatakan ketaatan mereka terhadap Kejagung dalam proses hukum ini.
“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” ungkap dalam keterangan resmi, Selasa (25/2).
Fadjar juga menegaskan, bahwa bisnis mereka didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) dan peraturan yang berlaku.
Selama proses ini berlangsung, Pertamina memastikan bahwa layanan distribusi energi di seluruh Indonesia tetap berjalan lancar untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat sehari-hari.
“Pertamina menjamin pelayanan distribusi energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan berjalan normal seperti biasa,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan