DPR RI Minta Sritex Transparan Soal PHK Karyawan dan Kepailitan
“Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR, kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah,” kata Nihayatul Wafiroh.
Politikus dari PKB ini mengharapkan PT Sritex dapat memastikan bahwa proses PHK dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Perlu diketahui bahwa PT Sritex secara resmi berhenti beroperasi pada Sabtu, 1 Maret 2025, dengan prinsip keberlangsungan usaha dalam menyelesaikan kasus kepailitan.
Keputusan ini diambil dalam rapat kreditur yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat, 28 Februari 2025. Dampaknya, sekitar 12.000 karyawan mengalami PHK.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan