Makassar, Rakyat News – Kasus hukum yang menimpa Mano Siar hingga harus mendekam di Rutan Palopo atas dugaan pelanggaran UU IT sejak kemarin akan dimediasi pengurus JOIN Sulsel.

Mano Siar dilaporkan oleh Muh. Yunus, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Palopo yang tidak menerima status Facebook milik tersangka Mano pada tahun 2016 lalu.

Setelah bergulir diproses penyidikan akhir berkas dinyatakan P21 oleh Kejari Palopo dan dilakukan penahanan.

Menanggapi hal tersebut, Pengurus Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Sulsel akan memediasi keduanya. “Keduanya adalah jurnalis di Palopo dan kami berusaha memediasi perkaranya,” ujar Rifai Manangkasi, Ketua JOIN Sulsel.

Diakui Rifai , kasus ini tak ada kaitan dengan tugas dan karya jurnalistik hanya saja kedua pihak masih satu profesi hingga JOIN berusaha memfasilitasi. “Kami berharap ini jadi pengalaman berarti bagi kedua pihak,” kata Rifai.

Lanjut dikatakan, untuk memediasi perkara ini direncanakan pengurus JOIN akan menemui korban dan tersangka di Palopo.”Saya yakin Pelapor akan menerima niat baik JOIN dengan berbagai pertimbangan,” ujar Rifai lagi. Keduanya adalah pernah satu korps di salah organisasi kewartawanan.

Lebih jauh dikatakan Rifai, bisa memaklumi sikap M.Yunus memperkarakan Mano berkaitan status FB dengan dugaan menyerang harkat dan martabat pribadi. “Mano sebagai anggota dan Pengurus JOIN maka atas nama pribadi dan kelembagaan menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada korban dan keluarga semoga bisa menjadi pengalaman bagi semuanya,” ujar Rifai lagi.

Diakhir keterangannya, Rifai menjelaskan selain akan menemui korban dan keluarga JOIN juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan berbagai pertimbangan. “Iya, kami juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan sebagai komitmen moral,” kata Rifai. (*)