RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Sidang perdana untuk Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (14/3) mendatang.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.

“Jumat, 14 Maret 2025 jam 09.00 WIB sampai dengan selesai. Sidang pertama,” tulis SIPP PN Jakpus, melansir CNN Indonesia.

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (belum ditahan) menghadapi kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku (buron).

Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam pengurusan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar), Maria Lestari.

Hasto juga dituduh melanggar Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Sebelumnya, Hasto telah mencoba melepaskan status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan namun upayanya tidak berhasil.

Dalam persidangan terbuka untuk umum pada Kamis (13/2), Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak permohonan Praperadilan Hasto yang menggugat penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Hakim menyatakan bahwa permohonan seharusnya diajukan secara terpisah.

Maka dari itu, Hasto kemudian mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari. Namun, kemungkinan Praperadilan tersebut batal karena berkas perkara akan dialihkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.