Berapa Batas Toleransi Selisih Kekurangan Isi Minyakita?
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Satgas Pangan Polri telah mengungkapkan batas toleransi selisih kekurangan isi Minyakita.
Setelah melakukan inspeksi mendadak ke dua distributor minyak goreng Minyakita, yakni PT Jujur Sentosa di Tangerang, Banten dan PT Binamas Karya Fausta di Cakung, Jakarta Utara, Satgas tersebut mengungkapkan toleransi tersebut.
Inspeksi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa minyak goreng tersebut dijual sesuai standar yang tertera di labelnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) dan Kasatgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, bersama Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang melakukan pengukuran isi Minyakita menggunakan gelas ukur.
Helfi menyatakan bahwa hasil pengukuran menunjukkan takaran minyak dalam kemasan masih sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Saat ini kita lihat sendiri tadi hasil pengukuran, masih batas toleransi 0,97 dari 1 liter yang tertera di label kemasan,” ujarnya saat meninjau Pergudangan Central Cakung, Jakarta Utara, Rabu (12/3).
Ketika ditanya mengenai apakah selisih sekitar 30 ml masih dalam batas wajar, Helfi menegaskan bahwa jumlah tersebut masih dalam batas toleransi sesuai dengan ketentuan Direktorat Metrologi Kemendag.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengingatkan pelaku usaha untuk memastikan ukuran minyak dalam kemasan sesuai dengan yang tertera di label.
“Kita sekaligus mengingatkan pada pelaku usaha, supaya ukuran itu dimaksimalkan sesuai dengan apa yang tertera di label, di kemasan,” ujarnya.
Menanggapi apakah ada pelanggaran di dua lokasi yang diperiksa, Moga menyatakan bahwa tidak ada masalah terkait ukuran karena masih dalam batas toleransi. Namun, ia tetap menekankan kepada produsen untuk memastikan takarannya sesuai standar yang telah ditetapkan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan