RAKYAT NEWS, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subianto telah mengusulkan perubahan dalam Rancangan Undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang akan mempercepat masa dinas perwira (MDP).

Agus menyatakan bahwa saat ini terdapat ketidakseimbangan dalam pengisian jabatan di tingkat rendah TNI, sementara jabatan di tingkat atas cenderung stagnan.

“Kondisi saat ini jadi terjadinya stagnasi jabatan di puncak piramida dan kekurangan personil di dasar piramida jabatan,” kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3).

Agus mengklaim bahwa banyak perwira TNI yang memiliki kualifikasi untuk menjabat sebagai komandan pasukan, namun kebanyakan dari mereka baru mendapatkan kesempatan tersebut saat usia mereka sudah lanjut.

Menurutnya, usia komandan pasukan memegang peranan penting dalam efektivitas kepemimpinan di lapangan karena tugas-tugas taktis yang menuntut mobilitas dan ketahanan fisik yang tinggi.

Agus memberikan contoh pada jabatan Komandan Distrik Militer (Dandim) yang umumnya baru dipegang saat usia mencapai 39 tahun, sedangkan Komandan Brigade (Danbrig) baru menduduki posisi tersebut pada usia 43-44 tahun.

“Jadi terlalu tua,” kata Agus.

Oleh karena itu, Agus mengusulkan untuk mempersingkat masa ikatan dinas perwira (IDP) dan ikatan dinas lanjutan (IDL).

“Adapun solusi jadi penataan pensiun berjenjang melalui penetapan IDP jadi setelah dia lulus perwira nanti kita beri surat pernyataan ikatan dinas perwira yang pertama selama 10 tahun setelah 10 tahun apabila dia masih capable dia bisa melanjutkan lagi IDL ikatan dinas lanjutan selama 12 tahun,” jelasnya.

YouTube player