DPR Minta Panglima TNI Tarik Prajurit Dari Jabatan Sipil : Kita Harus Taat
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Anggota Komisi I Fraksi PDIP DPR RI, TB Hasanuddin, meminta Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, untuk segera mengeluarkan surat perintah penarikan seluruh prajurit TNI dari jabatan sipil setelah RUU TNI disahkan menjadi Undang-Undang.
Hasanuddin menekankan pentingnya penghormatan terhadap Pasal 47 UU TNI yang mengatur bahwa prajurit TNI aktif memiliki kesempatan untuk menjabat di 14 kementerian dan lembaga.
“Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” kata TB Hasanuddin, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (21/3).
Hasanuddin juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat ribuan prajurit TNI aktif yang menempati jabatan sipil mulai dari BUMN, kementerian, hingga badan pemerintahan.
Menurutnya, ribuan tentara yang menjabat di posisi sipil tersebut termasuk staf dan ajudan.
Namun, Hasanuddin tidak memberikan informasi terperinci mengenai jumlah pasti prajurit TNI aktif yang menjabat di luar ketentuan UU TNI.
“Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan