KPK Tetapkan Enam Tersangka dalam Kasus Suap Proyek PUPR OKU
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penindakan KPK menangkap delapan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3) dan melakukan pemeriksaan secara intensif selama 24 jam.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa saat ini, dua orang masih dalam status terperiksa atau saksi.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2024-2025, semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka,” kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3).
Keempat tersangka yang diduga sebagai penerima suap adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Sementara dua tersangka dari pihak swasta adalah M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Mereka akan ditahan di Rutan selama 20 hari pertama, dimulai dari hari ini hingga 4 April 2025.
Perkara ini berawal dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025.
Para anggota DPRD diduga meminta uang ‘pokir’ dari pemerintah daerah setempat. Permintaan tersebut disetujui dan dana yang semestinya untuk ‘pokir’ diubah menjadi fee atas proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU.
Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU juga diduga menerima persentase yang berbeda.

Tinggalkan Balasan