Ditinggal Ibu ke Taiwan, Anak Bawah Umur Diperkosa Ayah Kandung
RAKYAT.NEWS, NGAWI – Seorang anak di Kota Ngawi, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung, Y (40), sejak Agustus 2024.
Ibu korban kini sedang bekerja di Taiwan sejak sepuluh bulan lalu, dan si anak hanya tinggal berdua bersama ayahnya.
“Tersangka sehari-hari tinggal bersama dua anaknya. Sedangkan istrinya bekerja di Taiwan sejak 10 bulan lalu,” kata Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, Senin (17/5/2025), mengutip Kompas.
Korban lalu menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga sejak Kamis (13/3/2025), dan pelaku dilaporkan ke polisi pada Sabtu (15/3/2025).
“Kasus ini terungkap setelah korban berani melaporkan tindak asusila ayah kandungnya itu kepada keluarga dekatnya,” ujar Joshua.
Kini Y telah ditetapkan menjadi tersangka dengan jerat pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 8a UU 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Sesuai pasal itu ancaman hukumannya mininal lima tahun penjara. Sedangkan ancaman hukuman maksimalnya yakni 15 tahun penjara,” ujar Joshua.

Tinggalkan Balasan