MANOKWARI – Kejaksaan Negeri Manokwari jajaran Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan eksekusi dan pemindahan empat terpidana kasus pembunuhan dari Lapas Kelas IIB Manokwari ke Lapas Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan lantaran tidak kondusifnya keamanan dan over kapasitas, Jumat (22/10) kemarin.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat Rudy Hartono, membenarkan eksekusi dua terpidana dan pemindahan dua narapidana ke Lapas Makassar karena alasan keamanan dan over kapasitas lapas Manokwari.

Baca Juga : Atasi Over Kapasitas, Rutan Surabaya Akan Diperluas

“Eksekusi dilakukan karena keluarga korban berada di Lapas Kelas IIB Manokwari sehingga apabila kedua terpidana masuk ke lapas, maka dapat menyebabkan tidak kondusifnya keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIB Manokwari,” ujar Rudy Hartono mengutip isi surat Kalapas Kelas IIB Manokwari.

Eksekusi ini dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari berdasarkan Surat Kapalas Kelas IIB Manokwari Nomor: W.31.PAS.PAS1.PK.04.02-1166 tanggal 7 Oktober 2021.

Rudy mengatakan, alasan lain saat ini kondisi Lapas Kelas IIB Manokwari sudah over crowded dan bukan lapas dengan pengamanan maksimum pula.

“Eksekusi ke Lapas Kelas I Makassar, karena merupakan lapas maximum security terdekat di wilayah Indonesia timur,” katanya.

Dia mengatakan dua terpidana yang dieksekusi ke Lapas Kelas I Makassar adalah Aihil Adhari dan Umar ZM Suaib yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dilakukan secara bersama-sama.

“Dua terpidana ini dengan amar putusan pidana seumur hidup yang akan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Makassar,” ujar Rudy Hartono.

Dua narapidana lainnya yang ikut dipindahkan ke Lapas Makassar adalah Ahmad Yani, terpidana pembunuhan berencana dengan pidana hukuman seumur hidup dan Hans Koromath terpidana pemerkosa anak di bawah umur hingga meninggal dunia dengan amar putusan pidana mati.