RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) resmi menjadi undang-undang setelah disahkan dalam rapat paripurna di DPR RI pada Kamis (20/3/2025).

Pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang telah mengabaikan tuntutan masyarakat yang meminta agar pembahasan dilakukan dengan tidak terburu-buru, dengan memberi waktu untuk dilakukan pengkajian lebih komprehensif.

Direktur Eksekutif Imparsial, Ardi Manto, menjelaskan bahwa proses revisi ini tidak dilandasi kebutuhan mendesak seperti penambahan kewenangan, penguatan TNI dalam menduduki jabatan sipil, dan mengurusi segala yang ada di luar aspek pertahanan.

“Kita khawatir ini akan mengembalikan dwi fungsi TNI dalam kehidupan sipil,” kata Ardi, Rabu (19/3/2025), mengutip hukumonline.com.

Ardi melihat adanya pergeseran paradigma antara UU 34/2004 dengan draf RUU TNI yang disepakati Komisi I DPR saat pembicaraan tingkat I pada Selasa (18/3/2025). Menurutnya, perubahan paradigma itu menjadi gambaran sebagai upaya mereduksi supremasi sipil. Indikasi lainnya nampak dari perubahan Pasal 7 yang menambah bentuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dan Pasal 53 menambah batas usia pensiun.

“Ini yang kita katakan sebagai kembalinya dwi fungsi atau militerisme dalam kehidupan sosial dan politik masyarakat sipil,” ujar Ardi.

Sampai hari ini, kemarahan terhadap pengesahan RUU TNI menjadi undang-undang masih terus bergulir seperti adanya demonstrasi dari berbagai lapisan masyarakat di depan gedung DPR RI.

Koordinator aksi Mahasiswa Universitas Indonesia, Akbil Rajab, menilai bahwa undang-undang ini telah mencederai demokrasi, hak reformasi, dan menjadi bukti Indonesia dalam keadaan yang tidak baik-baik saja.

“Kami lihat mulai dari draf akademis yang tidak begitu relevan, draf akademis yang begitu kacau dan cacat, itu yang membuat kami khawatir,” katanya, mengutip Tempo.

YouTube player