Langgar Hak Asasi, Laporan TRC Ungkap 170.000 Anak Korea Selatan Dikirim Paksa ke Tiga Benua
RAKYAT.NEWS, SEOUL – Sebanyak 170.000 anak asal Korea Selatan menjadi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) setelah dikirim untuk diadopsi ke Benua Eropa, Amerika Serikat, dan Australia, dengan cara paksaan.
Kasus ini dirilis dalam laporan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (TRC) Korea Selatan pada Rabu (26/3/2025), yang menuliskan adanya kerja sama antara organisasi asing dengan lembaga adopsi lokal untuk mengirimkan anak-anak Korea Selatan dengan jumlah berdasarkan permintaan, mengutip Kompas.
Padahal, dalam prinsip umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak (UNCRC) dijelaskan bahwa anak-anak memiliki hak untuk berpartisipasi dan didengarkan dalam semua keputusan yang memengaruhi mereka, mengutip Amnesty International.
Hak-hak anak diabadikan dalam Konvensi UNCRC tahun 1989, perjanjian yang paling banyak diratifikasi di dunia, kecuali Amerika Serikat. Konvensi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada anak dari bahaya, menjamin pertumbuhan dan perkembangan mereka, dan memberdayakan partisipasi mereka dalam masyarakat.
TRC menemukan bahwa Pemerintah Korea Selatan telah melanggar hak asasi anak-anak terkait adopsi sebagaimana dijamin dalam konstitusi Korea Selatan dan perjanjian internasional.
Penyimpangan tersebut termasuk kurangnya regulasi hukum yang memadai, kurangnya pengawasan yang efektif terhadap lembaga adopsi, dan kegagalan administrasi dalam proses adopsi anak-anak ke luar negeri.
Dari 100 kasus yang pertama diselidiki, sebanyak 56 di antaranya diakui sebagai korban kelalaian negara yang menyebabkan kehilangan identitas dan sejarah keluarga asli karena dokumen palsu.

Tinggalkan Balasan