RAKYAT NEWS, JAKARTA – Gedung Putih telah memastikan bahwa barang-barang asal China yang akan masuk ke Amerika Serikat kini dikenakan tarif impor minimum sebesar 145 persen.

Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan pengumuman sehari sebelumnya yang menetapkan tarif sebesar 125 persen.

Dalam pernyataan resmi pada Kamis (10/4) waktu setempat, Gedung Putih menjelaskan bahwa tarif “resiprokal” sebesar 125 persen yang disampaikan Presiden Donald Trump sebelumnya adalah di luar tarif dasar sebesar 20 persen yang sudah diterapkan sebelumnya.

Hal ini menunjukkan bahwa tarif yang dikenakan terhadap produk-produk China bersifat kumulatif. Seperti dikutip dari CNN, sebelumnya belum ada kejelasan mengenai sifat kumulatif dari tarif-tarif yang diberlakukan AS terhadap China.

Namun, pernyataan resmi Gedung Putih pada Kamis mengonfirmasi bahwa memang tarif-tarif tersebut dijumlahkan secara akumulatif.

Trump mengaitkan tarif dasar 20 persen tersebut dengan isu imigrasi ilegal dan masuknya fentanil ke wilayah Amerika Serikat, yang menurutnya melibatkan keterlibatan China.

Selain itu, Trump juga memberlakukan tarif sebesar 120 persen untuk produk-produk asal China dengan nilai di bawah US$800, yang akan mulai berlaku pada 2 Mei mendatang.

Pengenaan tarif impor sebesar 145 persen ini menjadi bentuk respons terbaru dari Amerika Serikat terhadap langkah China yang juga menaikkan tarif terhadap produk AS yang masuk ke negaranya.

Dalam beberapa pekan terakhir, terjadi aksi saling balas kenaikan tarif antara dua negara ekonomi terbesar dunia ini, yang memicu ketidakpastian di pasar global dan membuat sejumlah saham di Amerika Serikat mengalami penurunan.

Kenaikan tarif terhadap produk China yang terus berlanjut dalam beberapa hari terakhir berlangsung di tengah pengumuman Trump mengenai penundaan sementara penerapan tarif resiprokal terhadap hampir semua negara selama 90 hari.

YouTube player