RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para pihak perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 10 ribu rekening yang dinilai terindikasi terkait dengan aktivitas judi online (judol).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa hal ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan judi online yang dinilai bakal memberikan dampak luas bagi perekonomian nasional dan sektor keuangan.

“OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran kurang lebih 10.016 rekening. Sebelumnya yang kita laporkan tercatat sebesar 8.618 rekening,” kata Dian Dian Ediana Rae, saat konferensi pers, Jumat (11/4).

Dian menjelaskan, bahwa pemblokiran dilakukan dengan meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terafiliasi aktivitas judi online. Tidak hanya itu, OJK juga menerapkan pengawasan lebih ketat bagi perbankan.

Dian  juga mengatakan bahwa jika pada Maret lalu OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir 8.618 rekening bank yang terindikasi terkait aktivitas judi online (judol).

Dian kemudian mengatakan, bahwa angka ini meningkat dari sebelumnya sebanyak 8.500 rekening yang terindikasi judol per akhir November 2024.

“OJK juga telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih sampai dengan saat ini ada 8.618 rekening sebelumnya sebesar 8.500 rekening,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara virtual, Selasa (4/3).

Ia menjelaskan langkah ini diambil berdasarkan data yang dilaporkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Selain itu, kata Dian, OJK juga meminta perbankan di Tanah Air untuk melakukan pengembangan atas laporan tersebut.

OJK berharap langkah tegas ini dapat menekan penyebaran aktivitas judi online di Indonesia dan mendorong terciptanya ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas. (*)

YouTube player