“Saya mendorong agar pihak Disdukcapil untuk segera melakukan langkah-langkah percepatan, membangun koordinasi dan kerjasama yang sinergis dengan pihak terkait agar implementasi inovasi LABKD ini dapat segera terwujud secara lebih cepat di Kab. Bantaeng”, lanjut Bupati.

Berkaitan dengan penandatanganan petunjuk teknis kerjasama pemanfaatan data kependudukan oleh OPD dan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Disdukcapil dengan Pemerintah Desa, Bupati berharap agar momentum ini akan menjadi jawaban terhadap persoalan dan kebutuhan verifikasi dan validasi data kependudukan berbasis NIK dapat segera teratasi.

Turut hadir pada kegiatan itu antara lain Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Bantaeng, H. Muh. Yunus, District Koordinator KOMPAK Sulsel, Baharuddin, para Asisten Setda Bantaeng, para Kepala OPD, serta para Camat se-Kab. Bantaeng.