“Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan onslagt,” kata Qohar.

Qohar menambahkan, Arif Nuryanta memanfaatkan posisinya untuk mengatur vonis bebas bagi ketiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng.

“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” tuturnya.

YouTube player