Menteri PU Cabut Aturan Satgas Pembangunan IKN : ‘Tidak Diperlukan’
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo telah mencabut regulasi yang mengatur tentang Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pencabutan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025, yang mengatur pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 mengenai Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara.
Keputusan ini dipublikasikan di situs resmi Kementerian PU. Berdasarkan isi beleid tersebut, Satgas Pembangunan IKN awalnya dibentuk untuk mempersiapkan infrastruktur IKN.
Namun, seiring dengan pembentukan Otorita IKN oleh pemerintah, pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN kini dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, sehingga tidak lagi memerlukan Satgas Pembangunan IKN di Kementerian Pekerjaan Umum.
“Pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sehingga tidak diperlukan Satuan Tugas Ibu Kota Negara di Kementerian Pekerjaan Umum,” tulis beleid tersebut, dikutip Kamis, (17/4/2025).
Sebagai tindak lanjut, Menteri PU Dody Hanggodo menerbitkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 mengenai Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara yang ditandatangani pada 26 Maret 2025. Melalui keputusan tersebut, Satgas Pembangunan IKN dinyatakan tidak diperlukan lagi.
“Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi beleid tersebut.
Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN sebelumnya dibentuk oleh Menteri PUPR pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, Basuki Hadimuljono, pada tahun 2021 melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1419/KPTS/M/2021.
Saat ini, jabatan Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN dipegang oleh Danis H. Sumadilaga, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya di Kementerian PUPR.

Tinggalkan Balasan