RAKYAT NEWS, JAKARTA – Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, menjalani sidang kedua atas tuduhan pidana yang menyangkut kasus pemberontakan terkait dengan deklarasi darurat militer.

Dilaporkan oleh AFP, Senin (21/4/2025), Yoon resmi diberhentikan dari jabatannya pada awal bulan ini setelah sebelumnya dia diskors oleh anggota parlemen.

Diskors tersebut terkait dengan upayanya menggulingkan pemerintahan sipil dan mengerahkan tentara ke parlemen pada 3 Desember 2024.

Yoon menjadi kepala negara Korea Selatan pertama yang ditangkap dalam kasus pidana pada Januari 2025, meskipun ia kemudian dibebaskan dengan alasan prosedural.

Pada sidang yang berlangsung pada Senin lalu, Yoon hadir di ruang pengadilan dan duduk di kursi terdakwa. Ia mengenakan jas dan dasi merah serta tampak tidak memperlihatkan reaksi berarti meskipun fotografer mengambil gambar di ruang sidang.

Dalam persidangan hari pertama minggu sebelumnya, Yoon membela diri dengan berbicara lebih dari 90 menit dan menegaskan bahwa ia tidak bersalah dalam tuduhan pemberontakan yang ditujukan kepadanya.

Jika terbukti bersalah, Yoon akan menjadi presiden Korea Selatan ketiga yang dihukum karena pemberontakan, setelah dua pemimpin militer yang terkait dengan kudeta pada tahun 1979.

Yoon menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati jika terbukti bersalah atas tuduhan pemberontakan tersebut.

YouTube player