Erick, memandang hal ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan kekuasaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

“(Tindakan aparat) menimbulkan kekhawatiran bagi para jurnalis, perusahaan media, serta kelompok masyarakat sipil lainnya,” kata Erick.

Erick, menjelaakan bahwa tidak seharusnya dilakukan penilaian tanpa melibatkan Dewan Pers. Pasalnya, lanjut dia, aparat penegak hukum tidak memiliki hubungan dengan pemberitaan media.

“Pengabaian atas mekanisme penilaian etik akan berpotensi mengafirmasi indikasi praktik kriminalisasi terhadap ekosistem kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers,” ucapnya.

Namun semua ini mendapat respons dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

“Dia mendapat uang atas nama pribadi, bukan sebagai Direktur Jak TV karena tidak ada kontrak tertulis dengan perusahaan,” kata Harli, Selasa (22/4/2025).

YouTube player