RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Suasana hening ruang guru di SLB Laniang berubah menjadi penuh ketegangan ketika seorang siswi penyandang disabilitas histeris saat melihat sosok gurunya sendiri. Momen itulah yang kini menjadi sorotan tajam dalam sidang lanjutan kasus kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (23/4/2025).

Sidang kedua yang digelar di ruang Prof. Oemar Seno Adji, menghadirkan tiga saksi kunci: Wali korban, sepupu korban, serta korban itu sendiri yang didampingi ahli bahasa isyarat Nurdayati S.Pd., M.Pd. Dalam persidangan, fakta mengejutkan terungkap: terdakwa sempat membantah bahwa korban pernah histeris di ruang guru saat melihatnya. Namun, bukti video yang ditunjukkan di persidangan memaksa terdakwa mengakui hal tersebut.

“Pelaku masih terus berusaha berbohong di persidangan… Sampai kami memberikan bukti videonya, barulah pelaku mengaku,” tegas wali korban yang juga menjadi saksi dalam persidangan.

Kesaksian sepupu korban memperkuat pernyataan tersebut. Setelah insiden terungkap, keluarga korban menyambangi sekolah untuk menanyakan langsung perihal pelaku. Di ruang guru, sepupu korban mendapati tas korban berada di meja terdakwa. Ketika terdakwa akhirnya masuk ruangan atas permintaan kepala sekolah, korban langsung menunjuk tas itu sambil menangis histeris.

Kondisi tersebut tak hanya memperkuat dugaan kekerasan seksual, tapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai perlindungan dan pengawasan di lingkungan pendidikan, terutama karena SLB Laniang tidak memiliki sistem CCTV.

Di sisi lain, keluarga menyayangkan sikap kepala sekolah yang dinilai berusaha menutupi kebenaran.

“Awalnya kepala sekolah seolah ingin melindungi terdakwa,” ucap saksi.

 

Dwiki Luckianto Septiawan

YouTube player