RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Direktur Eksekutif Gerakan Rakyat Untuk Keadilan Indonesia (Gerak Indonesia), Teddy, menyambut baik pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan segera dibahas. Pernyataan tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional, Rabu (1/5/2025).

Teddy menyebut langkah tersebut sebagai “hadiah berharga” bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia. Menurutnya, pembahasan RUU PPRT adalah momentum penting yang telah lama dinantikan demi menegakkan keadilan sosial bagi kelompok pekerja rentan.

“RUU PPRT merupakan bentuk keberpihakan nyata negara terhadap hak-hak pekerja rumah tangga yang selama ini terpinggirkan. Kami menyambut baik komitmen DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan regulasi ini,” ujar Teddy dalam keterangan tertulis kepada media.

Lebih lanjut, Teddy menjelaskan bahwa RUU PPRT bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga dengan mengatur secara jelas hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja.

RUU tersebut mencakup ketentuan mengenai definisi pekerja rumah tangga (PRT), kontrak kerja tertulis, waktu kerja yang manusiawi, serta akses terhadap jaminan sosial dan perlindungan dari kekerasan.

Teddy juga menilai bahwa langkah ini menunjukkan keberpihakan Presiden Prabowo terhadap rakyat kecil. Ia menyebut komitmen pemerintahan saat ini sebagai bukti nyata bahwa negara hadir dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang bekerja di sektor domestik.

RUU PPRT telah menjadi aspirasi banyak pihak sejak lama, termasuk organisasi masyarakat sipil dan lembaga HAM. Diharapkan, dengan segera dibahas dan disahkan, regulasi ini akan menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia. (*)

YouTube player