Kasus Korupsi Rp 49 Miliar di Bulukumba, Misteri Kejati Sulsel
27 Oktober 2021 09:00 WIB
Sebelumnya, Eks Anggota DPR RI Komisi III Akbar Faizal mempertanyakan otak pelaku korupsi Rp 49 Miliar yang dilakukan Ihwan.
Menurutnya, ada campur tangan mantan Bupati bulukumba Andi Sukri Sappewali dibalik kasus yang merugikan uang rakyat namun saat ini masih bebas.
Diketahui, AI ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek irigasi senilai Rp 49 Miliar. Proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan jumlahnya sebesar Rp 49.819.000.000.