Arya menegaskan bahwa para tersangka kini ditahan dan telah diperiksa secara intensif untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk keterlibatan pihak internal kampus lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2, atau Pasal 46 ayat 1 dan 2 jo Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Ini sudah kami sidik dan kami tahan. Mereka terancam hukuman berat,” tutup Arya.

Pengungkapan kasus ini tentu menimbulkan keprihatinan publik atas integritas pelaksanaan seleksi masuk perguruan tinggi, sekaligus mendorong pihak kampus dan instansi pendidikan terkait untuk memperketat sistem pengawasan terhadap praktik kecurangan dalam dunia pendidikan.

TEMUAN PIHAK UNHAS

Sebelumnya, pihak Universitas Hasanuddin (Unhas) mengungkap adanya dugaan sindikat kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer–Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2025.

Temuan ini melibatkan bukan hanya peserta yang menggunakan jasa joki, tetapi juga dugaan keterlibatan oknum admin teknologi informasi (IT) dalam jaringan kecurangan yang terorganisir, diduga berkaitan dengan lembaga bimbingan belajar (bimbel).

Koordinator Pelaksana UTBK Unhas, Nurul Ichsani, menekankan pentingnya membongkar jaringan kecurangan yang lebih besar di balik kasus joki dan manipulasi sistem ujian.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut tuntas praktik curang dalam pelaksanaan seleksi ini.

“Kami sempat menahan temuan ini untuk bisa menjalin kerja sama strategis dengan pihak kepolisian. Tujuannya jelas, agar pengungkapan kasus kecurangan UTBK ini bisa dilakukan secara menyeluruh dan tuntas,” ujar Nurul dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).

Menurutnya, menjaga integritas UTBK merupakan hal yang sangat krusial, terutama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses seleksi masuk perguruan tinggi negeri.

YouTube player